TOPNEWS, Ketapang – Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ketapang kini mengundang pertanyaan serius. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyetujui penandatanganan kontrak proyek bernilai miliaran rupiah, dinilai bertentangan dengan ketentuan prosedural yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan nomor 0551/SETDA-UMUM.000.3.5/2026 tanggal 29 Juli 2026, paket pekerjaan Peningkatan Halaman Kantor Bupati senilai Rp1.290.813.826,46 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, secara resmi diserahkan kepada CV. Arjuna Berkelana Andalan selaku penyedia pelaksana.
Kendati demikian, proses pengesahan kontrak tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan. Secara spesifik pada Lembar Syarat Peralatan Utama Poin 9, panitia lelang secara tegas mewajibkan penyedia pemenang untuk menunjukkan fisik dokumen Uji Kendaraan (KIR) yang asli dan sah pada tahap Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak atau Pre-Award Meeting (PAM).
Fakta yang terungkap menunjukkan penyedia tidak dapat menyajikan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor resmi bersistem elektronik dan ber-Kode QR dari Kementerian Perhubungan. Sebagai gantinya, dokumen yang ditampilkan hanya berupa Surat keterangan, yang tidak memenuhi standar keabsahan yang dipersyaratkan dalam dokumen tender.
Berdasarkan mekanisme dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketidakmampuan melampirkan dokumen wajib yang sah pada tahap tersebut berakibat pada pengguguran status pemenang secara otomatis.
Keputusan KPA maupun PPK yang tetap meloloskan penyedia hingga tahap penandatanganan kontrak, dinilai merupakan bentuk pengabaian terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh instansi sendiri.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Setda Kabupaten Ketapang maupun penyedia pelaksana proyek guna mendapatkan penjelasan terkait kejanggalan tersebut.












