TopNews, Ketapang – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Sebuah truk tangki pengangkut minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) milik PT GLG, tertangkap basah melakukan pengisian BBM jenis Solar bersubsidi.
Kendaraan yang seharusnya menggunakan BBM jenis non-subsidi itu terlihat antre dan melakukan pengisian di sebuah kios di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan Terminal Desa Payak Kumang. Praktik ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan berulang kali dilakukan.
Pantauan ini bukan terjadi satu kali. Awak media telah melakukan penelusuran sejak Maret hingga Agustus 2026, dan praktik serupa kembali terlihat dalam pemantauan yang dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Setiap kali terlihat, truk-truk CPO PT GLG tersebut diduga mengisi solar subsidi dalam jumlah kurang lebih 80 liter per kendaraan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang lebih besar ketimbang sekadar siapa sopir yang membeli solar. Jika kendaraan itu benar merupakan armada yang digunakan untuk kepentingan usaha, dari mana BBM tersebut berasal dan atas dasar apa kendaraan tersebut mendapatkannya?
Pertanyaan lain mengarah kepada kios. Mengapa stok solar di lokasi itu disebut relatif tersedia ketika masyarakat dan kendaraan lain harus mengantre di sejumlah SPBU untuk memperoleh solar bersubsidi?
Awak media sebelumnya telah mengirimkan foto aktivitas tersebut kepada Ryan Arizky Figur, yang disebut sebagai pimpinan PT GLG, untuk meminta konfirmasi. Ryan menyampaikan bahwa foto yang dikirim merupakan foto pada Maret.
Namun penelusuran tidak berhenti pada foto tersebut. Media ini kembali melakukan investigasi dan pemantauan lapangan hingga Agustus. Pada 19 Agustus, aktivitas serupa kembali ditemukan.
Konfirmasi kemudian kembali dilakukan kepada Ryan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Ia membantah pernah memberikan instruksi kepada pengurus untuk mengisi BBM di kios tersebut.
“Saya tidak ada menginstruksikan pengurus untuk melakukan pengisian BBM di kios.” ucapnya.
Ryan menegaskan, kebijakan perusahaan justru mewajibkan seluruh kebutuhan BBM operasional menggunakan solar nonsubsidi.
“Instruksi yang saya berikan adalah seluruh kebutuhan BBM operasional wajib menggunakan Solar Non Subsidi.” tambahnya.
Pernyataan tersebut penting dicatat karena menjadi bantahan langsung terhadap dugaan bahwa pengisian solar subsidi di kios merupakan bagian dari instruksi perusahaan.
Namun jika kendaraan yang terlihat di lapangan memang berkaitan dengan operasional PT GLG, pertanyaan berikutnya menjadi lebih spesifik: siapa yang mengisi, untuk kepentingan siapa, dan dari mana BBM itu diperoleh?
Di titik inilah pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan perusahaan maupun pengelola kios. Data transaksi, identitas kendaraan, nomor polisi, sumber pasokan, volume penjualan, hingga mekanisme pembayaran perlu diperiksa.














