Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahNews

PT WHW Abaikan Hak Pekerja, PKB Terancam Dibekukan

1118
×

PT WHW Abaikan Hak Pekerja, PKB Terancam Dibekukan

Sebarkan artikel ini
Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW).

TOPNEWS, Ketapang – Perselisihan Hubungan Industrial kembali membara di tubuh perusahaan raksasa Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW).

Hal itu dipicu oleh hal yang sebenarnya sederhana namun krusial: hak serikat pekerja untuk mendapatkan fasilitas Check Off System (COS) atau pemotongan iuran anggota melalui payroll.

Ironisnya, hak yang sudah tertuang jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Bab IV Pasal 21 poin 9 yang menyatakan: “Perusahaan bersedia memfasilitasi pemotongan iuran keanggotaan Check Off System (COS) Serikat Pekerja/Serikat Buruh.” Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik.

Surat-Surat yang Diabaikan

Pengurus Tingkat Perusahaan (PTP) Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK) telah mengajukan dua surat resmi:

9 Juli 2025 (No. 016/PTP.FSBSPK/PT.WHW.AR/VII/2025)

5 September 2025 (No. 017/PTP.FSBSPK/PT.WHW.AR/IX/2025)

Keduanya memuat permohonan yang sama: agar PT. WHW AR memfasilitasi COS bagi anggota serikat. Namun hingga kini, tidak ada jawaban yang jelas dari pihak manajemen.

Janji yang Tak Terbukti

Ketua FSBSPK Kabupaten Ketapang, Kartono, mengungkap bahwa ia sudah berkomunikasi langsung dengan Manager HRD PT. WHW AR, Syahrimudin.

Menurut Kartono, Syahrimudin berjanji akan menyampaikan persoalan ini langsung ke pimpinan perusahaan setelah kembali berdinas. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.

 “Perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk membuka ruang perundingan atau diskusi, padahal sudah dijanjikan oleh manajemen HRD,” tegas pengurus FSBSPK.

Kekecewaan Memuncak: Somasi Dilempar

Karena berulang kali diabaikan, PTP FSBSPK akhirnya melayangkan surat somasi pada 16 September 2025.

Isi somasi tegas: apabila dalam waktu tujuh hari manajemen tidak juga merespons, maka PKB periode 2024–2025 akan dibekukan melalui Disnakertrans Kabupaten Ketapang.

Langkah ini menandai eskalasi serius: dari sekadar surat permohonan menjadi ancaman pembekuan perjanjian kerja bersama—dokumen fundamental yang mengatur hubungan industrial di tubuh PT. WHW AR.