TOPNEWS, Ketapang – Fransmini Ora Rudini, SH., MH menanggapi Tudingan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang dan Binsar Tua Ritonga Ketua ARUN Kalbar baru – baru ini.
Menurutnya, statement yang keluar dari seorang Pejabat di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang dan Binsar Tua Ritonga Ketua ARUN Kalbar sangat di sayangkan dan tendensius.
Diketahui, sebelumnya penjabat Dinas PMPD Ketapang, Edyson menyebut sangat menyayangkan ada pernyataan bahwa ada dugaan gratifikasi oleh oknum panitia atau pegawai DPMPD Ketapang, ia pun menilai pernyataan itu sebagai dugaan penyebaran hoaks dan fitnah.
Edyson juga menyebut tudingan dari Fransmini Ora Rudini, yang mengaku dirinya sebagai tokoh pemuda serta pengacara hebat asal Kecamatan Manis Mata, yang mengatakan adanya gratifikasi kepada salah satu bakal calon kepala desa dari Desa Asam Besar.
Pernyataan Edyson ini memantik kegeraman dari Fransmini, ia menyayangkan statement yang sangat tendensius dari Pejabat di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang.
“Apa yang kami sampaikan tentunya berdasarkan bukti-bukti yang telah kami dapatkan bahwa ada Oknum Balon Pilkades di Desa Asam Besar diduga melakukan gratifikasi kepada Oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, kita tidak menuduh tapi kita menduga berdasarkan Voice Note dari Oknum Balon Pilkades di Desa Asam Besar itu sendiri”. Terangnya.
Lebih lanjut, Fransmini mengatakan bahwa dalam waktu yang dekat ini ada 5 orang dari 11 orang Balon Pilkades di Desa Asam Besar akan membuat Laporan Polisi di Polres Ketapang karena mereka merasa dirugikan terkait hak-hak Konstitusinya, 5 orang dari 11 orang Balon Pilkades di Desa Asam Besar tersebut sudah bersurat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa pada tanggal 22 Mei 2024 sebagai bentuk Protes dan didalam surat tersebut ada 4 point tuntutan.
“Hak jawab yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang melalui Edyson itu harus kita apresiasi, terkait adanya dugaan tersebut biarkan nanti berproses secara hukum ketika 5 Balon Pilkades tersebut sudah membuat Laporan Polisi di Polres Ketapang”. Tambahnya.
Fransmini juga menyayangkan sikap Binsar Tua Ritonga Ketua ARUN Kalbar yang tidak menunjukkan keberpihakan kepada Masyarakat, “Kepanjangan ARUN itu adalah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara, dimana seharusnya dia sebagai ORMAS harus berdiri tegak dalam memperjuangkan hak-hak Masyarakat” pungkasnya.
Lebih lanjut Fransmini menegaskan bahwa yang tidak baik itu bukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, tetapi ada Oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang yang diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.













