Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Cinta Berakhir Tragis, Perempuan di Manis Mata Ditemukan Tewas Terkubur di Kebun Sawit

8
×

Cinta Berakhir Tragis, Perempuan di Manis Mata Ditemukan Tewas Terkubur di Kebun Sawit

Sebarkan artikel ini

TopNews, Ketapang – Sakit hati karena diputus sang kekasih berujung petaka. Seorang perempuan berinisial T.D. (26) ditemukan tewas dalam kondisi terkubur di area perkebunan kelapa sawit di Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.

Kurang dari 24 jam sejak korban dilaporkan hilang, jajaran Polsek Manis Mata berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan terduga pelaku berinisial Y. (28), yang merupakan mantan kekasih korban.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat pelaku bertemu dengan korban di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata.

“Pertemuan itu dilakukan untuk membicarakan hubungan pribadi keduanya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku masih belum menerima keputusan korban yang mengakhiri hubungan asmara mereka,” kata IPTU Meinardus Sabtu (25/7/2026).

Usai pertemuan tersebut, korban berangkat bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata menggunakan sepeda motor miliknya, sedangkan pelaku kembali pulang.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada pagi hari pelaku beberapa kali mendatangi lokasi kerja korban dan sempat bertemu serta berbincang dengan korban sebelum akhirnya kembali meninggalkan lokasi.

Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku kembali mendatangi kawasan tempat korban bekerja. Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban menuju sebuah lokasi di kawasan perkebunan.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, di lokasi tersebut terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pelaku kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jenazah ke beberapa lokasi, membersihkan tubuh korban, menyembunyikan sejumlah barang milik korban, serta menguburkan jenazah di area perkebunan kelapa sawit di Desa Seguling.

Pelaku juga menyembunyikan sepeda motor milik korban dengan cara membuangnya ke dalam parit dan menutupinya menggunakan pelepah sawit.

Lebih lanjut, IPTU Meinardus menjelaskan, dalam proses penyelidikan petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, sejumlah peralatan, serta satu unit sepeda motor milik korban. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Y. (28) mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban T.D. (26) dengan motif sakit hati dan kecewa setelah hubungan asmara mereka berakhir.

Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang guna dilakukan visum et repertum dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.

IPTU Meinardus menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel kepolisian, pihak perusahaan, tenaga medis, pemerintah desa, serta masyarakat yang telah membantu proses pencarian, evakuasi, hingga pengungkapan kasus tersebut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pencarian korban hingga pengungkapan perkara ini,” pungkas dia.

Kasus tersebut kini masih terus didalamioleh penyidik Polres Ketapang untuk melengkapi berkas perkara, memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh, serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.