Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Sinergi Keselamatan dan Regulasi Pelayaran, UPP Kelas III Kendawangan Gelar FGD Wajib Pandu

15
×

Sinergi Keselamatan dan Regulasi Pelayaran, UPP Kelas III Kendawangan Gelar FGD Wajib Pandu

Sebarkan artikel ini

TopNews, Ketapang – Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kendawangan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Keselamatan dan Regulasi Pelayaran di Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Kendawangan” di Hotel Grand Zuri Ketapang, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan di sektor pelayaran, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi pelayaran, serta unsur Forkopimda sebagai upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi mengenai penerapan regulasi keselamatan pelayaran di Perairan Wajib Pandu Kendawangan.

FGD menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Ketapang, Supritson, S.H., M.H., Kepala Kantor UPP Kelas III Kendawangan Akmad Yani Ridzani, S.Si.T., M.M.Tr., M.Mar.E, serta perwakilan Direktorat Pelabuhan, Alifudin Faturrahman, S.Tr.Pel, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Tim Penyelenggara Pemanduan.

Usai kegiatan, Kepala Kantor UPP Kelas III Kendawangan, Akmad Yani Ridzani, mengatakan bahwa FGD tersebut bertujuan membangun sinergi antara seluruh pihak agar pelaksanaan pelayanan pemanduan kapal di Perairan Wajib Pandu dapat berjalan sesuai ketentuan serta mengutamakan aspek keselamatan.

“Hari ini kita baru saja menyelesaikan Focus Group Discussion yang dihadiri para pelaku usaha, organisasi vertikal, unsur Forkopimda, termasuk Asosiasi INSA Cabang Pontianak.

Kami berharap, FGD ini menghasilkan rekomendasi mengenai bagaimana menyelaraskan regulasi yang ada dengan pelaksanaan operasional di lapangan, khususnya terkait keselamatan pelayaran,” ujarnya kepada awak media.

Usai kegiatan Kepala Kantor UPP Kelas III Kendawangan, Akmad Yani Ridzani foto bersama para peserta kegiatan.
Usai kegiatan Kepala Kantor UPP Kelas III Kendawangan, Akmad Yani Ridzani foto bersama para peserta kegiatan.

Ia menjelaskan, sejak Perairan Kendawangan ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu, secara umum tidak terdapat kendala dalam pelaksanaannya karena izin operasional telah diterbitkan.

Namun demikian, karena kebijakan tersebut masih tergolong baru, diperlukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan.

“Setelah Perairan Kendawangan ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu, pada dasarnya tidak ada permasalahan karena seluruh izin operasional sudah terpenuhi. Yang perlu dilakukan saat ini adalah memperkuat sosialisasi agar seluruh pihak memahami mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Akmad Yani juga menegaskan, bahwa sistem pelaporan kedatangan maupun keberangkatan kapal sebenarnya telah diterapkan secara nasional dan menjadi prosedur yang wajib dijalankan di setiap pelabuhan di Indonesia.

“Sistem pelaporan kedatangan dan keberangkatan kapal sudah berlaku di seluruh pelabuhan. Karena itu, penerapan Perairan Wajib Pandu di Kendawangan merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Melalui forum tersebut, pihaknya berharap komunikasi dan koordinasi antarinstansi dapat semakin erat sehingga setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan secara bersama-sama.

“Kami berharap hasil diskusi hari ini tidak hanya menjadi rekomendasi, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi dan memperkuat sinergi antarinstansi. Dengan saling melengkapi dan berkolaborasi, pelayanan pelayaran yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Perairan Kendawangan dapat terus ditingkatkan demi kepentingan bersama,” pungkasnya.