TOPNEWS, Ketapang – Mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan ternyata belum mengembalikan satu unit mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser Prado milik Pemkab Ketapang usai tidak lagi menjabat sebagai Bupati sejak bulan Februari 2025.
Mobil mewah yang digunakannya sejak tahun 2022 yang lalu tersebut dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 senilai 1.9 miliar.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Ketapang, Junaidi Wirawan, membenarkan bahwa mobil dinas tersebut masih berada di rumah mantan bupati. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan untuk meminta pengembalian kendaraan.
“Kami sudah datang bersilaturahmi ke rumah Pak Martin untuk meminta pengembalian kendaraan tersebut, tapi kami tidak bisa memaksa. Kami sangat menghargai beliau sebagai orang tua dan mantan pemimpin Ketapang dua periode,” ungkap Junaidi kepada wartawan, Kamis (10/4/25).
Kemudian saat dikonfirmasi, Martin Rantan mengakui bahwa mobil tersebut masih berada di kediamannya. Ia mengklaim kendaraan itu sedang dalam proses Dum—pengalihan status dari aset negara menjadi milik pribadi yang menurutnya merupakan hak setiap mantan kepala daerah.
“Mobilnya masih ada, sedang proses Dum. Setiap mantan bupati kan memang punya jatah kendaraan untuk di-Dum,” ucapnya kepada wartawan melalui sambungan telepon. Pada Rabu (9/4/25).
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2014, penjualan kendaraan dinas hanya dapat dilakukan apabila kendaraan tersebut telah berusia minimal empat tahun sejak perolehannya dalam kondisi baru.
Saat ditanya mengenai aturan tersebut, Martin mengaku tidak mengetahui detailnya. “Saya kurang paham soal aturan itu. Yang mengatur dan berwenang kan bagian aset pemda, coba ditanya ke mereka saja,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai pengembalian kendaraan dinas tersebut ataupun kejelasan proses Dum yang sesuai ketentuan hukum. Masyarakat berharap agar kendaraan yang dibeli dengan uang rakyat tersebut segera dikembalikan ke Pemerintah agar dapat digunakan oleh pejabat atau tamu pejabat daerah dalam menjalankan tugasnya.













