TOPNEWS, Ketapang – Polemik perumahan bersubsidi di RT 14 RW 05, Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, tepatnya di bawah Jembatan Pawan V, kini terungkap fakta mencengangkan.
Sebagian lahan berdiri deretan rumah tersebut, terbukti berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan yang seharusnya terjaga, namun digarap dan dibangun perumahan bersubsidi.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Ketapang, Lamto, secara terbuka membenarkan hal tersebut. Yang lebih mengherankan sekaligus mengarah pada dugaan pelanggaran berat Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui proses perizinan yang meloloskan pembangunan di lokasi RTH itu.
Padahal, menurut aturan yang berlaku, sebelum sekop tanah digaruk, pengembang wajib mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) lewat sistem OSS. Untuk lokasi yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dokumen itu seharusnya terbit dalam waktu 1×24 jam. Namun yang terjadi: izin itu terbit tanpa sepengetahuan dan tanpa konfirmasi kepada instansi yang berwenang mengatur tata ruang.
Pertanyaannya, siapa yang meloloskan izin itu? Siapa yang berani menerbitkan dokumen tanpa berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang? Apakah sistem perizinan ini bekerja demi melayani hukum, atau justru melayani kepentingan segelintir pihak yang ingin mempercepat keuntungan di atas lahan yang dilarang?
Akibat kelalaian atau sengaja diterbitkan proses perizinan itu, warga yang membeli rumah bersubsidi kini menjadi korban. Mereka berharap mendapat tempat tinggal yang sah dan terjamin, justru terjebak di lahan yang statusnya melanggar aturan. Masyarakat awam tak tahu-menahu soal batas RTH. Mereka hanya percaya pada izin yang terbit resmi. Namun kini, kepercayaan itu dipertaruhkan.
Dan yang paling menyedihkan, sikap instansi berwenang yang terkesan lemah. Pihak tata ruang hanya berani memberi teguran kepada pengembang, lalu menyerahkan urusan kepada Pemerintah Daerah.
Teguran saja tak akan mengembalikan kepastian hukum yang direnggut. Di mana pertanggungjawaban atas izin yang terbit tanpa prosedur sah? Siapa yang menandatanganinya? Siapa yang mengambil keuntungan?
Sementara itu, Ketua REI Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Ir. H. Elyuzar, masih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, tak ada tanggapan atas dugaan pelanggaran tata ruang, tak ada penjelasan soal perlindungan konsumen, tak ada jaminan bagi warga yang kini mulai cemas huniannya yang berstatus diduga ilegal.
Publik bertanya dengan lantang: jika sejak pembangunan lokasi itu sudah melanggar tata ruang, mengapa dibiarkan hingga rumah terjual dan ditempati? Siapa yang meloloskan KKPR itu? Dan yang terpenting, siapa yang akan melindungi masyarakat yang telah membeli rumah itu dengan harapan mendapat hunian aman dan sah, bukan justru terancam kehilangan segalanya?
Pemerintah Kabupaten Ketapang tak boleh diam saja. Jangan sampai rakyat yang tidak tahu-menahu justru menjadi korban pengkhianatan birokrasi dan kelicikan perizinan. Jika benar sebagian bangunan berdiri di kawasan RTH, maka persoalan ini tidak cukup hanya berakhir pada teguran.
Selain itu, harus ada pengusutan tuntas: siapa yang meloloskan izin pembangunan di kawasan hijau? Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian warga? Dan jangan biarkan rakyat menjadi tumbal atas kelalaian atau kepentingan pihak yang bermain di balik layar perizinan.












