TOPNEWS, Ketapang – Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Pertiwi Langgara Agromas (PLA) atas pencemaran lingkungan karena Pipanisasi saluran Land Application (LA) mengalami pecah.
Akibat insiden tersebut, terjadi pencemaran terhadap air yang mengaliri sungai diarea sekitar perusahaan. Sehingga sejumlah ikan ditemukan mati mengambang, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
“Kami sudah melakukan verifikasi langsung ke lapangan dan mengambil sampel air dari sungai di sekitar lokasi. Sampel tersebut telah dikirim ke laboratorium untuk pengujian,” jelas Yamani, Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P2LH) Ketapang. Kamis (17/7/25).
Berdasarkan hasil awal verifikasi, PT. PLA telah dikenai sanksi administratif. Namun, keputusan final terkait bentuk sanksi masih menunggu keluarnya surat resmi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang.
Yamani juga menekankan pentingnya peran penegak hukum lingkungan (Gakkum) untuk turut serta dalam penanganan kasus ini. “Kami berharap ada kolaborasi penindakan dari instansi terkait agar persoalan seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak PT. PLA membantah semua tuduhan yang dialamatkan. Melalui mill manager-nya, Roiman H. Munthe, perusahaan menyatakan bahwa tidak pernah terjadi kebocoran pipa maupun insiden pencemaran di wilayah mereka.
“Tidak ada kebocoran pipa seperti yang diberitakan. Kami juga tidak menemukan bukti adanya ikan mati. Sungai yang disebut-sebut itu pun letaknya cukup jauh dari areal operasional perusahaan,” kata Roiman saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
Persoalan ini pun masih terus bergulir, menanti kejelasan dari hasil laboratorium dan tindak lanjut hukum dari instansi terkait.













