Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahNews

Food Estate Teluk Keluang Era Bupati Martin, Proyek Kepentingan, Banyak Habiskan APBD

1811
×

Food Estate Teluk Keluang Era Bupati Martin, Proyek Kepentingan, Banyak Habiskan APBD

Sebarkan artikel ini
Kawasan food estate teluk keluang di Kecamatan Matan Hilir Selatan. Poto: ist

TOPNEWS, Ketapang – Mega proyek Food Estate di era Bupati Martin Rantan yang berada di kawasan Hutan Produksi dan Konservasi di Teluk Keluang Dusun Panca Bhakti Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan hingga saat ini belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Meski sudah berjalan bertahun-tahun pengurusan izin lokasi tersebut tidak kunjung selesai. Bahkan di lokasi Food Estate itu banyak dibangun proyek, baik fisik maupun pengadaan. Proyek ini tidak sedikit menelan biaya, semuanya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Ketapang dari tahun ke tahun.

Hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya, terlebih muncul rumor yang beredar terdapat aset pribadi milik eks pimpinan daerah Ketapang yang tidak hanya berada di sana, namun juga di lokasi sekitar seperti di Pangkalan Dayung.

Pertanyaan lain muncul, banyak yang menduga sebenarnya Pemerintah Daerah dimasa itu sudah mengetahui bahwa izin Food Estate tersebut sulit terealisasi, sehingga persoalan status kawasan dan izin hanya sebatas isu guna melancarkan program kepentingan di kawasan Teluk Keluang

Berdasarkan informasi yang didapat, terkait sejumlah pembangunan proyek yang disinyalir mengarah ke food estate, misalnya milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Ketapang tahun 2020.

Sejumlah pembangunan fisik milik Perkim LH itu telah tertuang dalam data LPSE Ketapang pada Agustus – September 2020. Dari pantauan media ini, setidaknya menemukan tiga paket proyek. Nilainya cukup pantastis, hampir kurang lebih Rp 4 miliar bersumber dari APBD.

Beberapa proyek itu di antaranya, pekerjaan pembangunan Gertak Teluk Keluang, Dusun Panca Karya, Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan senilai pagu Rp377.240.000. Proyek ini digarap CV Kevin Restu.

Kemudian, pembagunan baru Rumah Sederhana Sehat Perendaman, Dusun Pematang Putus, Desa Pematang Gadung, Sungai Rasau, Kecamatan Matan Hilir Selatan dengan pagu Rp1.271.173.000.

Selanjutnya adalah pembangunan baru Rumah Sederhana Sehat Teluk Keluang, Dusun Panca Karya, Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan senilai Rp2.381.968.000.

Diketahui, dua proyek di bawah Dinas Perkim LH Ketapang bernilai miliaran ini dikerjakan perusahaan yang sama. Yakni CV Nayla Lizz Betuah yang beralamat di Jalan S Parman, BTN Kodim No 08,RT 001, RW 001, Sukaharja, Delta Pawan.

Khusus dua proyek pembangunan baru Rumah Sederhana Sehat menuai pertanyaan sejumlah pihak. Seperti apa tujuan, dan fungsi rumah tersebut dibangun. Terlebih secara letak tidak berada di lokasi representatif.

“Perlu dipertanyakan. Apa tujuan dibangun, fungsinya bagaimana, apa manfaatnya dan siapa orang – orang yang menempati rumah sederhana sehat itu,” kata salah satu Warga Ketapang, Win (39).

Sepengetahuannya, pembangunan rumah sederhana sehat bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu. Serta membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi hak dasar untuk memiliki rumah layak huni.

Sedangkan secara fungsi, adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memenuhi kebutuhan dasar, dan mendukung pemulihan ekonomi.

“Sepengetahuan saya itu. Tapi jika kita lihat dari tujuan dan fungsi hadirnya rumah tersebut, tentu muncul pertanyaan. Siapa yang ingin menempati, sedangkan letaknya jauh dari pemukiman atau keramaian warga,” ujarnya.

Dua Pejabat Perkim LH Ketapang Sempat Diperiksa Polda Kalbar

Dua pejabat eks Dinas Perkim LH Ketapang, DE dan SU sebelumnya sempat diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.

Informasi yang diterima wartawan, pemeriksaan itu berkaitan dengan proyek pembangunan perumahan di Teluk Keluang.

Pemanggilan DE selaku pengguna anggaran Perkim LH tahun 2020, dan SU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2020 dilakukan Polda pada 7 Oktober 2024 lalu.

Surat Pemanggilan tersebut bernomor B/307/IX/RES.3.5./2024/DR dan ditandatangani langsung Dirkrimsus Polda pada 30 September 2024. Dalam surat pemanggilan, Polda meminta agar kedua pejabat itu membawa berbagai dokumen.

Seperti surat keputusan penunjukan sebagai pengguna anggaran, pengajuan dan pembayaran termin pekerjaan yaitu SPP, SPM, SP2D, serta berita acara pemeriksaan fisik dan dokumen pendukung lainnya.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan hasil pemanggilan dua pejabat Perkim LH Ketapang 2024 lalu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr Bayu Suseno mengarahkan untuk konfirmasi langsung ke Kapolres Ketapang.

“Tanyakan ke Kapolres Ketapang ya,” tulis Humas Polda Kalbar sembari mengirimkan nomor Handphone Kapolres Ketapang, Selasa (08/04/2025) sore.

Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (08/04/2025) sore belum memberikan respon. Pertanyaan terkait perkembangan pemanggilan juga belum mendapat jawaban hingga berita diterbitkan.