Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

HNSI Ketapang Siapkan Somasi untuk SPBUN Sampit, Nelayan Keluhkan Solar Subsidi Sulit Diakses

14
×

HNSI Ketapang Siapkan Somasi untuk SPBUN Sampit, Nelayan Keluhkan Solar Subsidi Sulit Diakses

Sebarkan artikel ini
Ketua HNSI Kabupaten Ketapang, Suherman.

TopNews, Ketapang – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Ketapang bersiap melayangkan surat somasi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Sampit.

Langkah tersebut ditempuh menyusul keluhan nelayan yang mengaku kesulitan memperoleh bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, meskipun telah mengantongi rekomendasi dari dinas terkait.

HNSI menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara data realisasi penyaluran solar subsidi dengan kondisi yang dialami nelayan di lapangan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kelautan dan Perikanan, penyaluran BBM tercatat telah direalisasikan atas nama nelayan pemegang rekomendasi. Namun, sejumlah nelayan mengaku justru kesulitan mendapatkan BBM yang menjadi hak mereka.

Tak hanya persoalan akses, HNSI juga menerima keluhan terkait harga solar subsidi yang dinilai jauh di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, nelayan disebut tidak dapat membeli BBM secara penuh sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam rekomendasi.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan HNSI Kabupaten Ketapang. Ketua HNSI Kabupaten Ketapang, Suherman, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pengelola SPBUN Sampit agar menyalurkan BBM subsidi sesuai ketentuan dan memastikan hak nelayan terpenuhi.

“Kami sudah mengingatkan agar hak nelayan disalurkan sesuai aturan yang berlaku. Namun, sampai saat ini persoalan tersebut masih terus terjadi. Seolah-olah tidak ada tindakan tegas, sehingga praktik yang kami persoalkan ini terus berulang,” tegas Suherman, Selasa (13/10/2026).

Suherman mempertanyakan kejelasan penyaluran solar subsidi yang dalam data dinas terkait tercatat telah direalisasikan, sementara nelayan pemegang rekomendasi mengaku belum menerima BBM tersebut sebagaimana mestinya.

“Pertanyaannya, ke mana solar subsidi yang tercatat sudah direalisasikan atas nama nelayan pemegang rekomendasi? Faktanya, nelayan masih kesulitan mendapatkan haknya. Kalaupun dilayani, harga yang dikenakan kami nilai tidak sesuai HET, dan pembelian juga tidak bisa dipenuhi secara penuh sesuai rekomendasi,” ujarnya.

Menurut Suherman, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena solar subsidi merupakan kebutuhan penting bagi nelayan untuk menjalankan aktivitas melaut. Karena itu, HNSI meminta adanya kejelasan dan pertanggungjawaban terkait realisasi penyaluran BBM subsidi di SPBUN Sampit.

Ia menegaskan, somasi yang akan dilayangkan menjadi langkah awal untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong penyelesaian atas keluhan nelayan. Apabila tidak mendapat tanggapan, HNSI menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) hingga Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Kita lihat nanti. Jika somasi kami tidak ditanggapi, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum hingga BPH Migas agar persoalan ini dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

HNSI berharap, pihak terkait segera menelusuri kesesuaian data realisasi dengan penyaluran BBM di lapangan, sekaligus memastikan solar subsidi benar-benar diterima nelayan yang berhak.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak pengelola SPBUN Sampit terkait tudingan tersebut.