TopNews, Ketapang – Di tengah antrean BBM yang masih dikeluhkan masyarakat, Polres Ketapang mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan menindak delapan orang yang diduga terlibat.
Penindakan dilakukan terhadap berbagai dugaan praktik, mulai dari penggunaan tangki modifikasi, pembelian BBM untuk dijual kembali, hingga penguasaan BBM dalam jeriken. Polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan dan wadah BBM sebagai barang bukti.
Kepolisian Resor (Polres) Ketapang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus meningkatkan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM. Langkah tersebut dilakukan menyikapi hambatan distribusi yang berdampak pada antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN).
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan, pembentukan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyalahgunaan BBM bertujuan menjaga distribusi BBM agar berjalan tertib dan tepat sasaran.
“Penegakan hukum ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Kami tidak ingin distribusi BBM disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru mengalami kesulitan,” tegasnya.
Sejak AKBP Putra Pratama menjabat sebagai Kapolres Ketapang pada 12 September 2026 hingga Oktober 2026, Polres Ketapang telah melakukan penegakan hukum terhadap delapan orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM.
Hingga 13 Oktober 2026, polisi telah menerbitkan tiga laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan BBM.
Dalam perkara pertama, seorang tersangka berinisial S.A. diduga menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1540 GI yang dilengkapi tangki tambahan berbahan besi. Tangki tersebut ditemukan berisi Pertalite yang diduga akan dijual kembali.
Perkara kedua melibatkan seorang berinisial M.N. Petugas mengamankan sembilan jeriken Pertalite berkapasitas masing-masing 20 liter dan satu jeriken Biosolar berkapasitas 20 liter sebagai barang bukti.
Sementara itu, perkara ketiga melibatkan seorang berinisial S.Y. yang diduga membeli Pertalite dari masyarakat yang sedang mengantre di SPBU Desa Sungai Awan Kiri untuk kemudian dijual kembali. Dalam perkara ini, polisi mengamankan 13 jeriken berisi Pertalite serta satu unit Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1938 GG.
Selain menangani tiga perkara tersebut, pada 8 Oktober 2026, Satgas Gakkum Polres Ketapang juga melakukan penindakan di sejumlah lokasi di Kecamatan Delta Pawan dan Kecamatan Muara Pawan. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan lima orang berinisial W., F.H., J., R., dan S.
Dari W., petugas mengamankan enam jeriken atau wadah plastik berukuran 20 liter, satu jeriken berisi Pertalite, keranjang angkut, selang tambahan, perlengkapan penyambung atau pompa, serta satu unit sepeda motor Honda CB 150 dengan nomor polisi KB 4352 OV.
Sementara dari F.H., petugas menemukan tujuh jeriken berkapasitas 20 liter, satu jeriken berisi Pertalite, satu botol berisi Pertalite berukuran satu liter, satu botol air mineral berukuran tiga liter, keranjang angkut, selang, serta satu unit sepeda motor Honda Verza berwarna merah-hitam.
Dari J., barang bukti yang diamankan berupa satu jeriken berkapasitas 20 liter berisi Pertalite, corong plastik, gayung, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi KB 8463 GU.
Adapun dari R., petugas mengamankan tiga jeriken berukuran lima liter dengan total kapasitas 15 liter yang tercatat berisi Pertalite, wadah penampung berwarna hitam, corong merah, centong hijau, kunci inggris, serta satu unit Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1623 SE.
Sementara itu, dari S., petugas menemukan tiga jeriken berukuran lima liter dengan satu jeriken berisi Pertalite, tiga jeriken berukuran 20 liter dengan dua jeriken berisi Pertalite, dua selang pompa berwarna biru, serta satu unit mobil Wuling berwarna putih dengan nomor polisi KB 1128 GO.
Kapolres Ketapang menyampaikan bahwa seluruh temuan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan fakta dan alat bukti.
“Kami masih mendalami asal-usul BBM, tujuan penguasaan, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak. Apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidana yang terpenuhi, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.













