Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahNews

Terungkap, PT BAP dan SZCI Pekerjakan 364 TKA Ilegal

3834
×

Terungkap, PT BAP dan SZCI Pekerjakan 364 TKA Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing.

TOPNEWS, Ketapang – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan adanya 364 tenaga kerja asing yang bekerja tanpa izin di dua perusahaan di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Temuan ini berawal saat tim pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Industri pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Pada Selasa (11/11/25).

Dalam sidak tersebut, pengawas Kemnaker menemukan TKA ilegal berasal dari dua perusahaan berbeda, yakni PT SZCI sebanyak 202 orang dan PT BAP sebanyak 162 orang, semuanya WNA yang berkerja tersebut tanpa pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai respons atas terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang WNA, Wang Abao, yang diketahui tidak memiliki dokumen RPTKA

“Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025,” ujar Ismail Pakaya dalam keterangan tertulis pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (27/11/25)

Namun, ungkap Ismail, pelaksanaan sidak sempat mengalami hambatan. Salah seorang yang mengaku sebagai pihak pengelola kawasan menolak instruksi untuk mengeluarkan para WNA dalam waktu 3×24 jam. Hal itu dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan kemampuan mobilitas perusahaan.

“Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut,” ungkapnya.

Namun demikian, Kemnaker tetap bertindak profesional dan proporsional dalam menyikapi insiden tersebut.

Pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.