Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaUncategorized

Proyek Gagal Fungsi, Kado Diakhir Jabatan Martin

705
×

Proyek Gagal Fungsi, Kado Diakhir Jabatan Martin

Sebarkan artikel ini
Sebuah bangunan Abutmen pada Proyek Lanjutan pembangunan Jembatan Sungai Tapah senilai Rp 4.8 miliar. Poto: topnews.

TOPNEWS, Ketapang – Penghujung jabatan Bupati Ketapang, Martin Rantan, sejumlah persoalan menyangkut infrastruktur masih dianggap masyarakat banyak belum tuntas.

Salah satunya yakni, proyek Jembatan Girder Sungai Tapah Rp 4,8 Miliar yang saat ini kerja dalam denda, dan masa kerjanya akan berakhir awal Februari 2025, mendapat sorotan publik.

Bagaimana tidak, Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Ketapang yang dijadwalkan selesai 15 Desember 2024 itu, progres pengerjaan proyek dilaporkan masih jauh dari target Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan terkesan dan berpeluang Mangkrak. Potensi itu seakan menjadi ‘kado’ akhir peninggalan Bupati Ketapang Martin Rantan.

Yang menariknya, Proyek Jembatan Girder Sungai Tapah ini telah dua kali dianggarkan Bupati Ketapang. Untuk tahap pertama anggaran tahun 2023 sebesar Rp 1.277.000.000,-. Kemudian pada tahap kedua 2024  proyek ini di anggarkan kembali sebesar Rp. 4.887.500.000,- dan CV Pilar Permata Abadi di percaya sebagai pelaksana.

Proyek ini dijadwalkan selesai dalam waktu 180 hari kalender, dimulai pada 19 Juni 2024 dan berakhir 15 Desember 2024. Meski dilakukan penambahan waktu selama 50 hari kalender, progresnya tetap menunjukan pesimisme terhadap penyelesaian proyek.

Pantauan di lapangan pada 14 Januari 2024, aktivitas di lokasi proyek terhenti total. Para pekerja yang dilaporkan sudah meninggalkan lokasi, sementara yang tersisa hanyalah operator alat berat dan pemilik alat yang masih menunggu kepastian dari pihak kontraktor. Mereka menyatakan akan menarik alat-alat mereka jika tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan proyek.

Sementara proyek yang dilaksanakan oleh CV Pilar Permata Abadi dengan nilai kontrak Rp 4,8 miliaran, hingga saat itu (14/01), kontraktor baru berhasil menyelesaikan satu balok girder di bagian awal jembatan. Sementara di bagian seberang sungai, hanya terlihat tumpukan pasir dan material pembesian yang terbengkalai.

Koordinator Lembaga TINDAK Yayat Darmawi, SE, SH, MH saat diminta Analisanya terkait proyek itu, mengatakan, jika memang terjadi mangkrak atau Proyek yang sudah lewat waktu, perlunya untuk di dalami secara yuridis.

Pasalnya, pertanggung-jawaban uang negara 30% yang sudah dikucurkan via APBD Kabupaten Ketapang yang dilakukan dua tahun anggaran, namun tak tuntas.

Dugaan kuat bahwa kegiatan proyek tersebut merugikan keuangan negara yang mesti dihitung atau dinilai oleh BPKP terkait dengan kegagalan di tehnisnya, agar diketahui juga apa penyebab dari stagnannya atau terhentinya kegiatan proyek tersebut.

Menurut Yayat, secara normative bahwa setiap kegiatan proyek yang menggunakan uang negara pastilah melalui tahapan tahapan yang tersistem yang diatur secara terstruktur menurut Undang-Undang.

Dengan gagalnya Proyek Jembatan Sungai Tapah kata Yayat, berarti diduga ada kejahatan persekongkolan yang mesti di ungkap secara hukum serta perlu dilakukan penangkapan terhadap pelakunya yang menyebabkan Kerugian Negara.

Apalagi sebut Yayat, proyek Jembatan itu dua kali dianggarkan (2023 dan 2024), masanya sampai 15 Desember pun berakhir. Dia pesimis meski pekerjaan di addendum, sehingga tendensi mangkraknya akan ada unsur pidana.

“Saya memandang, jika memang terjadi mangkrak, perlunya untuk di lakukan pemanggilan secepatnya terhadap para pelaku yang terlibat di proyek tersebut oleh Aparat Penegak Hukum Tipikor dari Kejaksaan Agung RI, agar terbongkar kejahatan korupsinya di Kabupaten Ketapang,” ujar Yayat, Sabtu (18/01/25).

“Terhentinya atau stagnannya pekerjaan Proyek Jembatan Sungai Tapah dapat dijadikan tolok ukur atas progres dari semua proyek yang menggunakan APBD Kabupaten Ketapang ada atau tidaknya unsur kejahatan kongkalikongnya atau persekongkolan jahatnya,” pungkas Yayat.

Proyek ini dikerjakan dalam denda, untuk progres terpantau, hingga 14 Januari 2025, pihak kontraktor baru berhasil menyelesaikan  satu buah Abutmen di bagian awal jembatan.

Akibatnya, kinerja pelaksana menimbulkan sejumlah pertanyaan dari publik.

Dengan nilai kontrak Rp 4,8 miliaran dan uang muka 30% yang mencapai Rp1,4 miliar, kemajuan di lapangan tampaknya tidak mencerminkan dana yang telah dicairkan. Publik juga melirik apakah ada item pekerjaan lain dalam RAB yang bisa menjelaskan alokasi dana sebesar itu untuk hanya satu balok girder.

Di samping itu, publik dalam hal ini menyerap urgensi pembangunan jembatan. Berdasarkan keterangan mereka, tidak ada perkampungan yang membutuhkan jembatan baru tersebut. Lokasi jembatan yang dikelilingi semak belukar, tidak terlihat dari pandangan mata ada rumah penduduk di sana. Jembatan lama yang masih berfungsi seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan.

Dengan kondisi seperti ini, wajar jika ada desakan untuk mengkaji ulang kelanjutan proyek ini, terutama jika melihat banyaknya jalan kabupaten lain yang lebih membutuhkan perbaikan.

Sementara, Kepala Dinas PUTR Ketapang, Dinery, Pada Jum’at 10 Januari 2025 lalu, menjelaskan di sejumlah media, proyek Jembatan Sungai Tapah masih dalam pengerjaan, namun diakui Sang Kadis, pekerjaan lanjutan jembatan Sei Tapah itu belum selesai dan pelaksana bekerja dalam denda.

“Belum selesai, mereka kerja dalam denda,” kata Denery pada media tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, media ini masih melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait dan menelusuri terkait proyek – proyek yang belum tuntas (mangkrak) di Ketapang.