Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Kasus Napak Tilas, LAKI Desak Kejati Kalbar Tuntaskan dan Tetapkan Tersangka

2786
×

Kasus Napak Tilas, LAKI Desak Kejati Kalbar Tuntaskan dan Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS, Pontianak – Penyelidikan Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kalimantan Barat terhadap dugaan penyimpangan kegiatan Napak Tilas tahun 2023 di Ketapang terus berjalan.

Pasca penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi, arah penyelidikan semakin mengerucut pada dugaan penyalahgunaan wewenang serta penguasaan penuh aliran dana oleh lingkaran terdekat mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan.

Hal itu terlihat jelas dalam Surat Keputusan Nomor 46/DISPARBUD-C/2023, di mana Martin Rantan menempatkan orang-orang kepercayaan pada posisi kunci. Gusti Kamboja ditunjuk sebagai Ketua Umum, sedangkan adik kandungnya yang juga calon Wakil Bupati Pilkada 2024, Leonardus Rantan, dipercaya menjabat Sekretaris Panitia.

“Semua kegiatan yang memegang kendali penuh adalah Gusti Kamboja, dan segala langkah yang diambil sepenuhnya diketahui serta atas arahan langsung Martin Rantan,” ungkap salah satu sumber dari kalangan panitia pada Rabu (10/12/25).

Hal ini diperkuat dengan fakta, bahwa dalam dokumen SK tersebut tidak tercantum rincian tugas yang dibebankan kepada unsur Pembina maupun Penanggung Jawab. Wewenang penuh justru tertuang secara mutlak pada struktur pelaksana yang dikendalikan oleh kalangan dekat mantan Bupati itu.

Kasus penggunaan dana fantastis yang dibungkus kegiatan budaya ini, Proses penyidikannya tetap berlanjut. Selain itu, perkara ini lagi dalam penghitungan kerugian negara oleh lembaga berwenang.

Dari informasi yang beredar, dugaan total dana mencapai Rp11 miliar bersumber dari APBD, ditambah sekitar Rp17 miliar yang berasal dari dana CSR yang dikumpulkan dalam rentang tahun 2022 hingga 2024.

Selain anggaran daerah, Martin Rantan melalui surat rekomendasi Nomor P/3/DISPARBUD-C.400.6.4/VI/2023 mengarahkan panitia yang dipimpin Gusti Kamboja dan Leonardus Rantan untuk mengajukan permohonan bantuan kepada sejumlah perusahaan. Seluruh proposal permohonan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris Panitia.

Dana yang terkumpul disetorkan ke rekening panitia, yang penarikannya hanya dapat dilakukan oleh kedua pejabat tersebut. Namun, muncul dugaan bahwa sebagian dana tidak hanya berada di rekening resmi, melainkan mengalir ke rekening pribadi kerabat mantan Bupati berinisial L dan E.

Dalam kegiatan tersebut, belum ada laporan pertanggungjawaban resmi yang memuat rincian lengkap pemasukan maupun pengeluaran dana.

Sampai berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara, maupun status pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Wakil Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ketapang, Ujang Yandi, meminta penyidik untuk tetap berada pada jalur yang benar dan tidak melenceng dari sasaran utama.

“Jangan sia-siakan waktu untuk menyeret nama yang hanya dicantumkan demi kelengkapan administrasi. Fokuslah pada siapa yang memiliki wewenang menerbitkan rekomendasi, menyusun proposal, dan menguasai aliran dana tersebut,” tegasnya.

Isu yang berkembang di kalangan masyarakat menyebut kegiatan ini diduga merupakan sarana pengumpulan dana untuk keperluan politik, khususnya persiapan pencalonan Leonardus Rantan pada Pemilihan Bupati 2024.

“Seluruh elemen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang mengetahui siapa yang memegang kendali nyata atas kegiatan ini. Kini saatnya hukum bekerja secara tegas: setiap rupiah yang digunakan harus memiliki kejelasan peruntukan, dan siapa pun yang terbukti mengambil keuntungan harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” ujar Ujang.

LAKI mendesak Kejati Kalbar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan jika bukti yang diperoleh sudah cukup.

Dalam kasus ini, diketahui, Martin Rantan telah menjalani pemeriksaan pada 5 November 2025, sehari setelah Gusti Kamboja diperiksa sebagai saksi. Masyarakat kini menanti langkah penegak hukum yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi.