Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahNews

Diduga Gelapkan dan Tipu Mertua Rp 60 Juta, Pria di Deli Serdang Dibidik Polisi

412
×

Diduga Gelapkan dan Tipu Mertua Rp 60 Juta, Pria di Deli Serdang Dibidik Polisi

Sebarkan artikel ini
Ibu Sumarni berserta anaknya dan surat tanda terima penerimaan laporan ( STTP).

TOPNEWS, Deli Serdang – Sebuah perkara yang sungguh menyakitkan hati terjadi di Kelurahan Bandar Khalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Seorang pria berinisial R telah dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang senilai Rp 60 juta dari rekening mertuanya, Ibu Sumarni.

Laporan yang disampaikan tersebut terkait Pasal 378 juncto 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTEP/R/3686/X/202/SPKT/POL Restares Medan/Polda Sumatera Utara.

Dalam laporannya, Ibu Sumarni menyampaikan bahwa permasalahan ini bermula pada Jumat tanggal 16 Mei 2025 silam, ketika R meminta untuk mengambil uang sebesar Rp5 juta dengan dalih sebagai modal untuk jual beli sepeda motor. Namun setelah mengambil uang tersebut, R menghilang selama tiga hari. Ketika akhirnya kembali, ternyata seluruh isi rekening yang awalnya berjumlah Rp 60 juta telah habis terkuras.

Dijelaskanya, pada Selasa tanggal 3 Februari 2026, istri R sekaligus anak kandung Ibu Sumarni, Wella, mengaku bahwa selama hampir tiga tahun menjalani kehidupan berumah tangga, dia jarang mendapatkan nafkah dari suaminya.

Sebelum menikah, R yang mengaku bekerja sebagai sopir sempat meminta bantuan kepada calon mertuanya agar dapat mencari nafkah yang layak untuk keluarga kelak. Hal ini membuat Bapak Suhanta (ayah kandung Wella) merasa terpanggil hati untuk membeli sebuah mobil secara kredit bagi R.

Sayangnya, kondisi setelah menikah tidak sesuai dengan harapan bersama. R tetap saja jarang menafkahi Wella, bahkan setelah mereka dikaruniai anak. Akhirnya Wella terpaksa bekerja sendiri dan tinggal bersama orang tuanya di Desa Bandar Khalippa.

Selama tinggal bersama mertua, R juga kerap kali tidak menunjukkan sikap hormat yang seharusnya, dan bahkan Bapak Suhanta seringkali harus membayar cicilan serta biaya perawatan mobil yang semula diberikan untuk mendukung nafkah R.

Pada saat kejadian, Ibu Sumarni yang tengah menjaga warungnya meminta R untuk mengambil uang yang akan dipinjamkan. Namun justru terjadi hal yang tidak diinginkan. Ketika kembali, R mengaku telah terhipnotis, namun bukti mutasi rekening dari Bank BRI menunjukkan bahwa seluruh dana telah dialihkan ke rekeningnya.

Setelah mencetak bukti mutasi rekening dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, serta menerima kembali ATM-nya, R kabur lagi dan meninggalkan tanggung jawabnya terhadap keluarga. Ketika ditanya awak media, kakak kandung R memilih untuk tidak memberikan komentar apapun terkait kasus ini.

Saat ini, Polsek Medan Tembung telah menangani kasus ini ke tahap penyelidikan dengan gelar perkara. Pihak pelapor berharap R dapat segera ditemukan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga keadilan bisa ditegakkan dan peristiwa ini juga dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak.