TOPNEWS, Ketapang – Seorang warga Kabupaten Ketapang, Herry Iskandar melakukan upaya untuk mengangkat pentingnya implementasi tata kelola yang baik dalam pengelolaan aset alat berat yang berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang.
Sorotan yang diajukan tidak hanya terbatas pada aspek pengelolaan fisik aset saja, melainkan juga bagaimana penerimaan pendapatan daerah dari pemanfaatan alat berat tersebut dapat dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait hal tersebut, Herry mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Ketapang pada tanggal 20 Januari 2026.
Dalam permohonannya itu, ia meminta sejumlah data strategis, antara lain daftar lengkap dan kondisi teknis aset alat berat, dasar hukum serta mekanisme operasional pemanfaatan dan penyewaan alat,
Kemudian, ia juga mempertanyakan berapa besaran pendapatan yang dihasilkan selama periode tertentu, hingga sistem pencatatan dan pengendalian penggunaan alat berat yang diterapkan oleh UPT PUTR.
Dalam keterangannya kepada Top News pada Kamis (5/2/2026), Herry menyampaikan bahwa dinas terkait telah memberikan informasi berupa daftar kondisi alat berat beserta spesifikasinya, serta rekapitulasi penerimaan retribusi pemanfaatan alat berat untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Meskipun memberikan apresiasi atas upaya tanggapan yang telah diberikan, Herry menilai bahwa informasi yang disampaikan belum sepenuhnya menjawab seluruh substansi permintaan yang diajukan.
Beberapa poin krusial yang masih belum terpenuhi meliputi dasar hukum dan standar operasional prosedur (SOP) penetapan tarif sewa alat berat, dokumen kontrak kerja sama pemanfaatan alat berat dengan pihak eksternal, serta bukti penyetoran dana beserta mekanisme alur penerimaan pendapatan ke kas daerah.
“Saya menghargai adanya tanggapan atas permohonan informasi yang saya sampaikan. Namun, secara substansi baru sekitar 20 persen yang dipenuhi. Jika sejak awal dikoordinasikan melalui PPID Kabupaten, yaitu Dinas Kominfo, kemungkinan hasilnya akan berbeda,” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ia selanjutnya menyampaikan keberatan informasi publik secara resmi kepada atasan PPID Kabupaten Ketapang.
Menurutnya, langkah ini diambil dengan tujuan agar informasi terkait tata kelola pengelolaan aset alat berat UPT PUTR dapat diberikan secara lebih lengkap, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Herry juga menegaskan bahwa setiap badan publik peduli terhadap permintaan informasi dari masyarakat,
“Hal ini kan juga sejalan dengan pesan Bupati Ketapang beberapa waktu lalu agar pejabat aktif dalam pelayanan publik kepada masyarakat, layanan informasi juga merupakan bagian dari pelayanan publik yang tidak dapat diabaikan.” Tegasnya.
Dari informasi yang diberikan Dinas PUTR, diketahui bahwa aset unit alat berat yang masih dapat dioperasikan di UPT Perlengkapan Perbengkelan dan Laboratorium tipe B meliputi berbagai jenis, antara lain:
Whell Loader Kawasaki (KB-052/053), Dump Truck PS. 110 (KB 9910 GA), Dump Truck PS 110 Mitsubishi Canter (KB 9911 GA), Dump Truck PS 110 (KB 9912 GA), Dump Truck PS 110 Mitsubishi Canter (KB 9013 GA) dan Excavator Zaxis 110-M Hitachi (02.02.02.03.03),
Kemudian Excavator Zaxis 110-M Hitachi (02.02.02.03.04), Vibro Roller Dynapac (02:02:01.07.04), Mesin Gilas Tandem Hamm/HD110 (02.02.01.07.02), Motor Greader Case/type 845 B, Mesin Gilas Tandem Case/type 752 EX, Excavator Zaxis 210 LC, Dump Truck Ps 110 Mitsubishi Fuso Canter (KH.683.KY), Excavator Mini Pc 48, dan Truck Selfloader Roda S Hitachi (KB 8271 GT).
Meski demikian, tanggapan singkat dari dinas terkait tersebut belum cukup menghilangkan kekecewaan masyarakat.
Sejumlah warga tetap menanti adanya transparansi serta keterbukaan informasi mengenai cara kerja pengelolaan aset alat berat di Dinas PUTR Ketapang, khususnya terkait proses kerja sama pemanfaatan alat berat dengan pihak eksternal, serta bukti penyetoran dana beserta mekanisme alur penerimaan pendapatan ke kas daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari pihak Dinas PUTR maupun PPID Dinas Kominfo Kabupaten Ketapang terkait dengan keberatan yang diajukan oleh Herry Iskandar.













