TOP NEWS, Kalbar – Menyikapi terbitnya surat aduan Nomor: 2032/DP/K/XII/2025 terkait penyelesaian pengaduan dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) terhadap media siber topnewsindonesia.co wilayah Kalimantan Barat, manajemen topnewsindonesia.co menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh arahan dan rekomendasi Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pers tersebut.
Pimpinan Umum topnewsindonesia.co, Erwin Sahriza menyampaikan bahwa pihaknya menghormati penilaian Dewan Pers terkait satu judul berita yang dinilai tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Satu judul tersebut yakni “Fakta di Balik Konflik Lahan Teluk Bayur serta Munculnya Ormas ARUN” yang tayang pada 22 Oktober 2025.
“Sebagaimana rekomendasi Dewan Pers, kami selaku pihak teradu siap melayani hak jawab dari ARUN selaku pengadu. Hak jawab tersebut akan kami layani paling lambat 2×24 jam sejak surat aduan diterbitkan, bahkan kami siap melayani dalam waktu 1×24 jam,” tegas Erwin, Rabu (31/12/2025).
Ia juga menambahkan bahwa topnewsindonesia siap memenuhi kewajiban untuk memuat hak jawab sesuai ketentuan, yakni dalam jangka waktu 7×24 jam sebagaimana diatur oleh Dewan Pers.
Hal senada disampaikan Pimpinan topnewsindonesia.co, wilayah Kalimantan Barat yang juga penanggung jawab redaksi, Suhanadi. Ia mengatakan hingga saat ini pihak redaksi masih menunggu hak jawab resmi dari pihak pengadu.
“Sampai sekarang kami masih menunggu hak jawab tersebut. Baik melalui email resmi redaksi maupun melalui nomor kontak resmi topnewsindonesia.co, hak jawab itu belum kami terima,” jelasnya.
Lebih lanjut Suhanadi menyampaikan permohonan maaf kepada para pembaca atas kekeliruan dalam penyajian dua judul berita yang dinilai tidak sesuai dengan KEJ.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat pembaca. Ini menjadi pelajaran penting bagi jajaran redaksi topnewsindonesia.co wilayah Kalimantan Barat agar ke depan lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan kerja jurnalistik, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.













