TOPNEWS, Ketapang – Proyek lanjutan Pembangunan Jembatan Sungai Tapah senilai Rp 4.8 miliar yang dikerjakan CV Pilar Permata Abadi sejak pertengahan tahun 2024 hingga kini tak kunjung selesai.
Anehnya, proyek itu dikerjakan sudah dua kali diperpanjang waktu dan dicairkan 90 persen dari pagu anggaran oleh Dinas PUTR Kabupaten Ketapang. Hal ini menjadi pertanyaan publik
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pengerjaan proyek masih jauh dari kata selesai. Pekerja masih sibuk mengerjakan rangka besi beton untuk pondasi abutment, padahal dana sudah hampir seluruhnya dicairkan.
Akibatnya, sejumlah pihak menilai, indikasi adanya rekayasa dalam pencairan dana semakin kuat. Dana termin 90 persen diduga dicairkan secara tidak wajar pada Desember 2024, dan progres pekerjaan belum sebanding dengan jumlah dana yang telah dikeluarkan.
“Ya.., kami melihat ada kejanggalan. Kalau memang progres sudah 90 persen, seharusnya sisa pekerjaan 10 persen bisa diselesaikan dengan cepat. Tapi nyatanya, proyek ini masih molor hingga Februari 2025,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
“Atau, kalau memang progres sudah 90 persen, kenapa dalam 50 hari tambahan waktu pekerjaan belum juga selesai? Ini tidak masuk akal,” tambahnya.
Dalam hal ini, publik juga mempertanyakan logika pencairan tersebut. Jika benar sisa pekerjaan hanya tinggal 10 persen, mengapa kontraktor masih harus bekerja dalam denda selama lebih dari sebulan? Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pencairan dana tidak benar-benar mencerminkan progres fisik di lapangan.
Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Agus Purwanto, menjelaskan bahwa setelah kontrak berakhir pada 15 Desember 2024, progres proyek baru mencapai 50 persen. Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang memberikan tambahan waktu 15 hari hingga 31 Desember 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, pekerjaan baru mencapai 90 persen.
Agar proyek bisa diselesaikan, kontraktor diberi tambahan waktu 30 hari hingga 30 Januari 2025 dengan status bekerja dalam denda. Jika masih belum rampung, perpanjangan akan diberikan lagi selama 20 hari ke depan.
“Pemberian kesempatan serta kerja dalam denda ini sudah sesuai aturan,” ujar Agus Purwanto pada awak media beberapa waktu lalu.
Pernyataan Agus ini diamini oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rahmad Golden, sementara Kepala Dinas PUTR Ketapang pada waktu itu, Denery, meminta agar anak buahnya dapat memberikan penjelasan yang transparan kepada publik terkait progres proyek.
Sejumlah pihak menduga ada upaya untuk melindungi kontraktor, sebab, progres pekerjaan tidak sesuai dengan pencairan dana. Mereka menyoroti kejanggalan dalam pencairan anggaran yang sudah mencapai 90 persen, padahal pekerjaan masih berlarut-larut.
Hingga saat ini, proyek Jembatan Sungai Tapah masih menjadi sorotan. Publik menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengerjaan proyek yang menggunakan dana publik ini.













