TOPNEWS, Pontianak – LSM Komite Anti Mafia Peradilan Anti Korupsi (KAMPAK) resmi menyerahkan dua laporan dugaan korupsi proyek infrastruktur bernilai ratusan miliar rupiah kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati), Rabu, 3 Desember 2025.
Laporan yang diserahkan Ketua KAMPAK, Abdul Karim Said, S.IP itu berisi temuan indikasi penyimpangan pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Kalbar dan sejumlah perusahaan kontraktor. KAMPAK menyebut dokumen tersebut disusun berdasarkan investigasi lapangan dan rujukan pada LHP BPK RI Tahun 2024.
“Ini hasil investigasi berbulan-bulan. Ada data, ada rujukan audit negara, dan kami siap memberikan seluruh bahan pendukung jika penyidik memerlukan,” kata Abdul Karim kepada Media ini Rabu siang.
Dua Laporan, Satu Pola Penyimpangan
KAMPAK menyerahkan dua laporan resmi:
1. Laporan No. 002/LSM-KAMPAK/LAPORAN/XII/2025 — Indikasi kasus korupsi (2 lembar).
2. Laporan No. 003/LSM-KAMPAK/LAPORAN/XII/2025 — Dugaan tindak pidana korupsi (2 lembar).
Kedua laporan menyoroti potensi penyimpangan pada proyek jalan yang bersumber dari Inpres Nomor 3 Tahun 2024 dan program APBN 2023, yang menurut KAMPAK menunjukkan kesamaan pola masalah: mark-up, material tidak sesuai spesifikasi, dan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak.
Proyek Rp648 Miliar: Dugaan Penyimpangan Terstruktur
Dalam laporan pertama, KAMPAK menyoroti proyek pengaspalan sepanjang 165 kilometer senilai Rp648 miliar pada Bidang Bina Marga PUPR Kalbar Tahun Anggaran 2024.
Dua pekerjaan yang disorot itu diantaranya:
1. Peningkatan Jalan Pasir Panjang – Mempawah Timur, Nilai: Rp115 miliar, Pelaksana: PT Surya Murakabbi Abadi
2. Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Sintete – Sambas, Nilai: Rp217 miliar,Pelaksana: PT Tesar Catur Nusa
Menurut KAMPAK, kedua proyek menunjukkan indikasi sistemik: mutu pekerjaan rendah, perhitungan volume yang tidak wajar, dan dugaan rekayasa pada tahap perencanaan dan pengawasan.
Segedong–Suipentil Kecil: Proyek Rp25,5 Miliar yang Rusak Dini
Laporan kedua menyoroti proyek jalan APBN 2023 di Segedong – Suipentil Kecil, Kabupaten Mempawah, dengan nilai Rp25,5 miliar, juga dikerjakan PT Surya Murakabbi Abadi.
Dalam temuan KAMPAK itu diantaranya,Tiang marka roboh, padahal masa serah-terima pekerjaan belum lama. Kemudian material batu susun tidak sesuai standar, menggunakan batu pinang/batu kuning.
Selanjutnya, pada lapisan Pondasi Agregat Kelas A (LPA) tidak memenuhi spesifikasi teknis. Dan untuk penggunaan e-katalog dinilai tidak sesuai regulasi LKPP untuk pekerjaan fisik.
Abdul Karim menyebut kondisi itu “tidak wajar untuk proyek baru selesai beberapa bulan, ia menegaskan:
“Materialnya tidak standar, konstruksinya rapuh, dan indikasinya ada kolaborasi dari hulu ke hilir. Itu sebab kondisi jalan gagal jauh sebelum umur teknisnya.”ujarnya.
Implikasi Hukum: Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi
KAMPAK menilai penyedia jasa melanggar UU Jasa Konstruksi 2017, yang mewajibkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, dan mutu konstruksi.
Kegagalan konstruksi dalam waktu singkat dianggap sebagai indikasi kuat adanya kesalahan sistemik dalam proses pelaksanaan.
“Kegagalan konstruksi tidak bisa dianggap kebetulan. Ada sebab, dan sebab itu harus diusut,” tegas Abdul Karim.
Desakan kepada Kejati Kalbar
KAMPAK meminta Kejati Kalbar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan awal untuk menguji dugaan kerugian negara.
“Nilainya ratusan miliar, ini uang publik. Kami mendorong Kejati Kalbar bergerak cepat dan independen. Kami siap hadir kapan pun diperlukan,” kata Abdul Karim.













