TopNews, Ketapang — Video kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang beredar kembali menyorot kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) di Kabupaten Ketapang.
Kebakaran terjadi di kawasan HCV PT Kayong Agro Lestari (KAL)/FR Group, Dusun II, Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang. Peristiwa tersebut mendapat penanganan setelah aparat gabungan bersama tim pemadam perusahaan turun ke lokasi.
Pada Sabtu (19/9/2026), Polres Ketapang bersama TNI dan tim pemadam perusahaan melakukan pemadaman di kawasan HCV tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kegiatan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dengan luas areal terbakar diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.
Kapolres Ketapang juga disebut turun langsung dalam operasi pemadaman bersama personel TNI dan tim pemadam perusahaan.
Turunnya aparat gabungan menjadi perhatian karena kebakaran terjadi di kawasan yang memiliki nilai penting dari sisi konservasi.
Papan informasi di lokasi menyebut Hutan Tanjung Sekuting memiliki luas sekitar 657 hektare dan merupakan hutan rawa gambut yang memiliki nilai konservasi.
Kawasan tersebut disebut menjadi habitat sejumlah satwa, termasuk orangutan, kelampiau, beruang madu, beruk, serta berbagai jenis burung dan tumbuhan.
Papan informasi itu juga menyebut kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT) dan kemudian menjadi bagian dari Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).
Video yang beredar memperlihatkan sebagian kawasan dalam kondisi hangus dan rusak akibat kebakaran.
Informasi mengenai keberadaan sekitar 200 orangutan yang disebut hidup di kawasan tersebut turut menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi satwa. Namun, keberadaan dan kondisi satwa tersebut hingga kini masih membutuhkan verifikasi langsung di lapangan.
Sementara itu, Kebakaran di kawasan HCV PT KAL terjadi di tengah rangkaian penanganan karhutla di wilayah Kuala Tolak.
Sebelumnya, pada 7 September 2026, personel gabungan menangani kebakaran yang dilaporkan mencapai sekitar 0,5 hektare di wilayah tersebut.
Kemudian pada 9 September 2026, tim gabungan kembali menangani kebakaran yang dilaporkan mencapai sekitar 5 hektare.
Rangkaian kejadian tersebut semakin meningkatkan perhatian terhadap kondisi kawasan Kuala Tolak, khususnya wilayah yang memiliki ekosistem gambut dan kawasan bernilai konservasi.
Kondisi tersebut juga mendorong tuntutan agar PT KAL/FR Group memberikan penjelasan mengenai pengelolaan kawasan, termasuk langkah pencegahan dan pengendalian karhutla.
Hingga 21 September 2026, berdasarkan penelusuran pemberitaan dan sumber resmi yang tersedia, belum ditemukan pengumuman resmi mengenai adanya sanksi atau pencabutan izin terhadap PT KAL berkaitan dengan kebakaran tersebut.
Karena itu, persoalan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian dari aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang.
Bentuk pertanggungjawaban hukum juga tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan terjadinya kebakaran, melainkan harus melalui proses pemeriksaan terhadap penyebab, kondisi kawasan, kewajiban pengelolaan, serta bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
Sorotan berikutnya mengarah kepada aparat penegakan hukum Kementerian Kehutanan.
Pemerintah pusat sebelumnya telah turun menangani persoalan karhutla di Kabupaten Ketapang. Pemerintah Kabupaten Ketapang juga menyampaikan adanya koordinasi dengan Menteri Kehutanan terkait penanganan karhutla di daerah tersebut.
Dengan kondisi tersebut, publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi pelanggaran di kawasan HCV PT KAL.













