TopNews – Dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) yang menyeret Ketua Umum Koperasi Produsen Perkebunan Bersama, Ujang Suhardi, terus menjadi sorotan.
Salah satu korban, H. Indrayono, melalui kuasa hukumnya Mahmed Atrasina Wafi, mengungkap rekam jejak kepemimpinan Ujang Suhardi yang dinilai penuh kontroversi sejak sebelum menjabat sebagai ketua koperasi.
Menurut Mahmed, Ujang Suhardi merupakan sosok yang paling gencar mendorong lengsernya Ketua Koperasi Bersama sebelumnya, Yadi Warsono. Perselisihan tersebut bahkan berujung pada proses hukum hingga Yadi menjalani hukuman penjara.
Mahmed menilai, langkah yang dilakukan Ujang saat itu diduga memiliki tujuan tertentu, yakni untuk mengambil alih tampuk kepemimpinan koperasi.
“Dulu Ketua Umum sebelumnya, Yadi Warsono, meskipun sudah puluhan tahun menjabat sebagai ketua, tidak separah ini kelakuannya. Ia hanya menggelapkan dana di dalam tubuh koperasi. Namun dugaan penggelapan yang dilakukan Ujang Suhardi benar-benar merugikan petani plasma,” tutur Mahmed, Selasa (21/7/2026).
Mahmed menjelaskan, kliennya memiliki hak atas SHK dari total 87 kapling kebun sawit. Namun, selama kurang lebih satu tahun Ujang Suhardi menjabat sebagai Ketua Umum Koperasi Bersama, pembayaran SHK yang diterima kliennya hanya berasal dari sekitar 30 kapling setiap dua bulan sekali. Kondisi tersebut diduga menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi kliennya.
Tidak hanya itu, Mahmed menduga persoalan hilangnya SHK bukan hanya dialami oleh H. Indrayono. Berdasarkan informasi yang diterimanya, puluhan anggota koperasi lainnya diduga mengalami nasib serupa.
“Kerugian akibat hilangnya SHK ini kemungkinan bukan hanya dialami klien kami, tetapi juga puluhan penerima SHK lainnya di Koperasi Bersama,” ungkapnya.
Atas dugaan tersebut, pihak korban telah melaporkan kasus itu kepada aparat penegak hukum dengan dugaan tindak pidana penggelapan dana SHK. Mahmed berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Ia juga berharap, dengan bukti-bukti yang telah diserahkan serta rencana pemeriksaan saksi ahli pidana pada 27 Juli 2026, proses hukum dapat segera meningkat ke tahap berikutnya dan tidak berhenti di tingkat penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak ekonomi para petani plasma yang menggantungkan pendapatan dari pembagian SHK.













