Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Kasus Perundungan di Tumbang Titi Berlanjut ke Penuntutan, Diversi Gagal Tercapai

1320
×

Kasus Perundungan di Tumbang Titi Berlanjut ke Penuntutan, Diversi Gagal Tercapai

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus perundungan anak di bawah umur.

TOPNEWS, Ketapang – Proses hukum kasus dugaan perundungan dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tumbang Titi dipastikan akan berlanjut ke tahap penuntutan.

Keputusan ini diambil setelah upaya perdamaian melalui mekanisme diversi tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/07/III/2026/SPK, peristiwa ini menimpa korban berinisial GA (13). Insiden terjadi pada 24 Maret 2026 di area tepian sungai setempat, di mana korban diduga menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan oleh teman-temannya.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Syahputra Bintang, membenarkan bahwa seluruh prosedur hukum telah dilaksanakan, termasuk upaya diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Upaya diversi sudah dilakukan pada Senin, 6 April 2026, namun tidak tercapai kesepakatan. Pihak pelapor menghendaki perkara ini terus dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya. Karena itu, berkas perkara akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Dedy dalam Konferensi Pers, Selasa (7/4/2026).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang masih berstatus pelajar, masing-masing berinisial AFS (13), NN (14), dan AB (13). Ketiganya saat ini dititipkan di rumah penitipan Polres Ketapang dengan pengawasan ketat dari Unit PPA, KPPAD, serta didampingi langsung oleh orang tua.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan.

Selanjutnya, saat ini penyidik tengah merampungkan administrasi dan pemberkasan perkara. “Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk dilakukan Tahap I,” terangnya.

Sementara itu, kondisi korban GA saat ini telah dipulangkan ke lingkungan keluarga. Namun demikian, korban tetap mendapatkan pengawasan dan pendampingan intensif dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) untuk proses pemulihan trauma.

Pihak KPPAD melalui Deasy Maria Aphen menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, baik bagi korban maupun pelaku, menjadi fokus utama dalam penanganan perkara ini.

“Kami akan melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap korban dan para pelaku serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi sampai kasus ini selesai,” pungkasnya.