Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahNews

Martin dan Kamboja “Was-Was” Karena Dalangi Kegiatan Napak Tilas

674
×

Martin dan Kamboja “Was-Was” Karena Dalangi Kegiatan Napak Tilas

Sebarkan artikel ini
Napak Tilas

TOPNEWS, Ketapang  – Polemik pelaksanaan kegiatan Napak Tilas yang digelar Pemerintah Kabupaten Ketapang pada tahun 2023 kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum lama ini melakukan penggeledahan di rumah panitia bendahara Napak Tilas Ketapang.

Kejadian ini tentu membuat “was-was” Bupati sebelumnya, Martin Rantan dan Ketua Umum Panitia Pelaksana Napak Tilas, Gusti Kamboja yang diduga berperan dalam mengendalikan kegiatan tersebut.

Kegiatan Napak Tilas Tahun 2023 silam, merupakan agenda besar daerah yang digagas langsung dan digaungkan secara masif oleh Bupati Martin Rantan saat itu.

Selain itu, Martin Rantan juga membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan dengan memasukkan sejumlah unsur elemen masyarakat bahkan orang-orang terdekatnya yang ditunjuk menjadi Ketua serta Sekretaris panitia pelaksana kegiatan Napak Tilas.

Yang mana, Ketua Umum pelaksana Napak Tilas adalah Gusti Kamboja yang merupakan orang terdekat Martin dan mantan tim sukses saat Pilkada lalu, sedangkan Sekretaris Panitia adalah Leonardus Rantan adik kandung Martin Rantan dan sempat menjadi calon Wakil Bupati pada Pilkada 2024 lalu.

Dengan dalih, merupakan program prioritas daerah, Martin sebagai Bupati saat itu juga mencantumkan nama-nama pejabat Forkopimda dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang dalam struktur kepanitiaan.

Satu diantara Panitia Napak Tilas mengatakan kalau unsur Forkopimda dan Sekda hanya dicantumkan secara administrasi di dalam SK tanpa terlibat dan dilibatkan langsung secara teknis maupun kewenangan langsung dalam pelaksanaan kegiatan.

“Mereka itu cuma namanya saja dimasukkan dalam SK, namun secara teknis, secara administrasi surat dan kewenangan sama sekali tidak terlibat dan dilibatkan, yang menghendel itu langsung Ketua Panitia Bapak Gusti Kamboja dan diketahui langsung Pak Martin Rantan,” katanya, Rabu (10/12/25).

Dia melanjutkan, tidak mungkin jajaran Forkopimda dalam hal ini sebagai pembina kegiatan terlibat, termasuk Sekda Ketapang saat itu yang dicantumkan namanya sebagai penanggung jawab, semua dimasukkan di dalam SK kepanitiaan lantaran agenda Napak Tilas dibuat oleh Martin Rantan sebagai gawai besar daerah.

Terlebih, saat pelaksanaan kegiatan tersebut, Bupati Ketapang saat ini yang waktu itu menjabat sebagai Sekda Ketapang sedang tidak berada di Ketapang lantaran beberapa bulan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat 1 Angkatan LVIII (58) Lembaga Administrasi Negara (LAN-RI) tahun 2023 selama bulan Juli hingga Desember.

Ditambah lagi, dalam SK kepanitian yang dibentuk oleh mantan Bupati Ketapang, Martin dengan nomor 46/DISPARBUD-C/2023 sama sekali tidak memberikan dan menyebutkan tugas Pembina yakni jajaran Forkopimda dan Penanggung Jawab yang merupakan Sekda saat itu.

“Di SK itu jelas yang tercantum memiliki tugas, kewenangan dan tanggung jawab Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris, Bendahara Umum dan anggota panitia pelaksana lainnya,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menerangkan, bahwa kegiatan Napak Tilas tidak hanya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun Mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan melalui Ketua dan Sekretaris panitia pelaksana juga mengajukan proposal permohonan dana bantuan ke sejumlah perusahaan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).

“Semua proposal itu yang buat dan menandatangani Gusti Kamboja dan Leonardus Rantan, kemudian diperkuat dengan surat rekomendasi yang dibuat langsung Martin Rantan dengan nomor P/3/DISPARBUD-C.400.6.4/VI/2023 yang berbunyi memberikan rekomendasi ke panitia pelaksana untuk mengajukan dana fasilitasi kegiatan napak tilas ke sejumlah perusahaan,” tuturnya.

Ironisnya, dana bantuan yang terkumpul masuk langsung ke rekening panitia di mana secara administrasi dana yang masuk ke rekening panitia hanya bisa ditarik oleh Ketua dan Sekretaris panitia dan bahkan terdengar kabar bahwa sejumlah dana bantuan perusahaan juga masuk ke rekening pribadi dan diambil langsung oleh kerabat Martin Rantan berinisial L dan E.

“Bahkan lucunya sampai akhir tahun tidak ada kejelasan soal status kepanitian dan tidak ada laporan pertanggungjawaban baik dana masuk dan dana yang dikeluarkan oleh Ketua Panitia dan Sekretaris Panitia,” ketusnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Ujang Yandi meminta aparat penegak hukum yang dalam hal ini Kejati Kalbar untuk dapat mengusut tuntas dugaan kasus Napak Tilas ini. Dirinya meminta agar Kajati fokus melihat keterlibatan langsung dan aktif panitia pelaksana terutama Bupati Ketapang saat itu, Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana.

“Harus diusut tuntas, kasus ini akan menemukan titik terangnya jika ditangani serius. Apalagi jelas siapa yang membuat proposalnya, siapa yang membuat memo atau rekomendasi agar perusahaan nyumbang kegiatan napak tilas, tinggal periksa dan cek aliran dana di rekening Ketua dan Sekretaris Panitia serta Bupati saat itu Pak Martin,” mintanya.

Diakuinya, apalagi bahwa banyak beredar isu di kalangan masyarakat, bahwa kegiatan Napak Tilas yang dibungkus dengan kegiatan budaya dan pembangun hanya kegiatan yang diduga untuk keuntungan pribadi Bupati Ketapang saat itu yang erat kaitannya untuk persiapan modal mengusung sang adik untuk maju sebagai Calon Wakil Bupati Ketapang.

“Isu itu di ketapang sudah lama beredar kalau dana bantuan CSR ditabung untuk modal pilkada, apakah benar atau tidak semoga dengan kasus ini diselidiki semua bisa terjawab,” harapnya.

Apalagi, diakuinya bahwa kegiatan Napak Tilas emang dipegang kendali oleh Martin Rantan selaku Bupati Ketapang saat itu dan menempatka orang-orang kepercayaannya dalam menghendel teknis kegiatan.

“Seperti konsumsi itu informasi yang beredar yang mengerjakannya informasinya kerabat dari Ketua Panitia pelaksana, makanya kita minta Kejati mengusut tuntas ini dan tidak termakan opini yang menyeret nama-nama lain seperti pembina atau penanggung jawab kegiatan yang secara faktanya hanya digunakan namanya di atas kertas bernama SK, sebab yang menjadi inisiator itu adalah Martin dan melaksanakan semua kegiatan dilapangan di bawah kendali Gusti Kamboja termasuk soal alur masuk uang bantuan dari perusahaan,” jelasnya.

Terlebih, secara logisnya para pembina dan penanggung jawab kegiataan hampir dalam setiap pelaksanaan kegiatan hanya dipakai namanya untuk struktur kepanitiaan, namun dalam urusan menjalankan kegiatan hingga mengelola keuangan tentu diatur langsung Ketua Panitia pelaksana dan di Ketapang semua masyarakat khususnya para kepala perangkat organisasi daerah sangat mengetahui bahwa Napak Tilas diinisiatori dan dikendalikan Martin Rantan dan Gusti Kamboja.

Untuk itu, Yandi juga mendukung, Kejati segera menetapkan tersangka dalam kasus ini apalagi para pihak sudah dipanggil dan diperiksa langsung di Kejati Kalbar, termasuk Martin Rantan yang sudah beberapa kali diperiksa diantaranya pada Rabu tanggal 5 November 2025, begitu juga Gusti Kamboja yang diperiksa pada 4 November 2025.