TOPNEWS, Ketapang – Dianggap melakukan kecurangan, 4 (empat )Calon Kepala Desa Sukabangun Dalam memberikan sanggahan atas hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa sukabangun dalam beberapa waktu lalu.
Dalam sanggahan tersebut, sejumlah cakades itu memberikan keterangan beberapa kejadian yang dianggap melanggar secara aturan terutama Perda No 2 Tahun 2016 Pasal 63 Ayat 1 dan 2.
Pasal 1 berbunyi, Pelanggaran atas ketentuan pasal 62 ayat 4 dikenakan sanksi administratit berupa pemberhentian sebagai panitia pemilihan.
Pasal 2, Calon kepala desa yang terbukti memberikan sumbangan secara langsung maupun tidak langsung kepada panitia pemilihan kenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon kepala desa dan denda setinggi tingginya sebesar biaya pemilihan kepala desa yang diterima panitia pemilihan.
Menurut Agung Cakades Sukabangun Dalam Nomor Urut 1, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bukti bukti pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh Paslon nomor urut 5 dan timsesnya.
“Hasil dari temuan dilapangan, kita diskusikan kepada kandidat lain, nomor urut 2,3 dan 4. Dan kami sepakat bahwa barang ini harus dilaporkan, apa lagi tingkat pelanggarannya tertuang didalam Perda,” jelasnya.
Lanjut Agung, kalau lah pemilihan dilakukan secara jujur dan adil tentu pihaknya menerima hasil dari pemilihan tersebut, oleh karena terindikasi terdapat kecurangan pihaknya meminta agar laporan tersebut diproses secara adil.
“Kalau pemilihan ini berjalan dengan semestinya tentu kami tidak akan melapor, kita banyak terima laporan di lapangan dan bukti bukti bahwa cenderung kami dicurangi tentu kami harus mencari keadilan itu,” ungkapnya.
Senada dengan Agung, Cakades Nomor urut 4 Sudianto mengungkapkan bahwa pihaknya juga jauh – jauh hari sudah mencium aroma tidak sedap dalam Pilkades Sukabangun Dalam.
“Kami juga sudah mengendus aroma tidak sedap itu, namun dari tim kami masih berfikir yang baik baik saja, namun kalau sudah seperti bukti bukti yang kita laporkan kemaren memang tidak bisa di toleransi, ya kita sepakat untuk melaporkan kasus ini, agar keadilan berjalan pada jalannya sendiri,” ungkap Sudianto.
Adapun sanggahan yang dialaporkan oleh 4 kandidat Cakades Sukabangun Dalam itu terdapat enam pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Cakades nomor urut 5, satu diantaranya. Disinyalir adanya kerja sama antar salah satu timses dari calon nomor urut 5 (Ernita Sari) dengan pihak kpps, terbukti temuan pemberian baju dan titipan kepada pihak kpps.
Saat dikonfirmasi, Ernita Sari membenarkan bahwa dirinya ada memberikan sejumlah baju kepada KPPS TPS 01 berwarna biru, namun dirinya menyebutkan bahwa pihak kpps tps 01 memesan baju kepada dirinya.
“Saya tidak memberi, tapi mereka pesan bajunya sama saya, baju bertulis nama, kalaupun saya memberi, kan saya bukan calon, jadi dimana salahnya,” jawabnya via whatsapp, selasa (1/07/2025).
Dikonfirmasi kepada Ketua KPPS TPS 01 Kusmiati, terkait pemberian baju berwarna biru oleh Ernita Sari, namun dirinya menjawab hal tersebut bukan menjadi urusannya.
“Maaf saya gak ada urusan juga, jadi saya gak berhak menjawab juga,” tulisnya konfirmasi awak media.













