Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sports

Ini Penjelasan Haji Jus Terkait Tudingan Kebun Sawit di Bukit Konar Miliknya

876
×

Ini Penjelasan Haji Jus Terkait Tudingan Kebun Sawit di Bukit Konar Miliknya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kebun Sawit Mandiri

TOPNEW, Ketapang – Perkebunan sawit yang dituding masuk dalam kawasan hutan lindung, akhirnya buka suara. Tudingan dimaksud bahwa lahan Kebun sawit masuk dalam kawasan hutan lindung bukit Konar, Kecamatan Sandal, Kabupaten Ketapang.

Menurut Haji Jus, tudingan tersebut tidak mendasar. Karena lahan itu di garap masyarakat sudah lama, sebelum hutan itu ditetapkan sebagai zona hutan lindung.

Lebih lanjut dijelaskan nya, kebun sawit yang dikelola masyarakat itu berada di bukit Ketola bukan bukit Konar, masyarakat banyak di desa muara jekak dan masyarakat randau pada umumnya tahu. Bahwa bukit Konar itu terpisah dengan bukit Ketola, masing – masing punya nama tersendiri.

Pada tahun 2011, masyarakat muara jekak membuka perkebunan sawit melalui program desa bernama program penanaman sawit mandiri.

“kami membuat perencanaan pembangunan jalan desa yang dibiayai oleh Desa sendiri, itu kami menyurati Bupati agar tidak ada masalah di kemudian hari.” Ungkap Haji Jus melaluiĀ  WhatsApp. Rabu (5/2/25).

Lanjut dikatakannya, dulu sewaktu masih aktif di desa, ia bersama warga membuat program penanaman sawit mandiri dan melakukan pembangunan jalan desa sebanyak 32 km, secara umum program itu dimodali oleh pemerintah desa.

“Saat itu, Satu KK dapat 1 Hektar. Dan ProgramĀ  itu terlaksana dan terealisasi sebanyak 199 KK atau 199 Hektar.” katanya.

Pada tahun itu juga, kami sudah menyampaikan surat kepada Bupati Ketapang dengan tujuan meminta evaluasi melalui tim untuk turun kelapangan, supaya tidak ada hal dikemudian hari.

“Karena pada saat itu tidak ada patok dan tidak ada papan informasi pemberitahuan, sosialisasi kepada pemerintah desa mengenai kawasan itu hutan lindung tidak ada.” kata H Jus.

Seiring berjalannya waktu, karena terbatasnya anggaran desa waktu itu, ada juga masyarakat yang punya kemampuan untuk bergerak sendiri, membangun kelompok baru dengan biaya sendiri, tetapi harus mengacu pada program Pemerintah Desa yang sudah direncanakan.

“Dari itulah berdirilah kelompok – kelompok lain dengan upaya sendiri. Salah satu nya kelompok yang termasuk menanam kebun sendiri masuk dalam zona hutan lindung bukit Konar, disitulah ada kaitan Kebun sawit mandiri yang dituduhkan dalam pemberitaan saat ini. Pada intinya dari awal memang kita tidak tahu bahwa bukit Ketola itu masuk dalam zona hutan lindung bukit Konar.” terangnya.

Kemudian, merasa karena jalan sudah terbangun dan kebun juga sudah di tanam oleh 21 orang atau 21 KK dari kelompok awal. Maka pada tahun 2015 oleh pemerintah desa, diusulkan untuk dijadikan sertifikat melalui program Frona ke BPN Ketapang. pada tahun 2017, dari usulan itu, hanya 1 ( satu) yang diterima BPN.

” Dari hai itu kami baru tahu bahwa bukit Ketoa itu masuk juga dalam zona hutan lindung bukit Konar.” pungkasnya.

Setelah itu, kita telusuri di lapangan sesuai dengan peta yang kita dapatkan dari orang yang mengetahui tentang peta hutan lindung bukit Konar, bahwa dari 21 dari kelompok itu ternyata ada 14 yang termasuk di dalam zona hutan lindung bukit Konar.

Ditegaskan H Jus, bahwa dari 14 KK yang termasuk dalam zona hutan lindung, tidak ada namanya di situ. Tetapi karena ada kaitan saya saat membangun kelompok, serta sebagai penggagas dan membuat perencanaan pembangunan jalan. disitulah kaitannya.

Terkait ada yang mengatakan, bahwa ia memiliki kebun seluas 62 hektar, ” itu tidak benar, itu pemberitaan sepihak saja, yang benar itu dari 14 KK yang termasuk di dalam zona hutan lindung itu tidak ada nama saya disitu.” Tegas Haji Jus.

Pada tahun 2023, tim investigasi dari APH, dan GaKum turun kelapangan bersama masyarakat. Namun dari hasil investigasi itu, bukan hanya 14 KK saja yang masuk zona hutan lindung, tetapi ada 21 KK dan ada yang lainnya.

Dari hal itu lah keluar rekomendasi dari kehutanan, tujuannya, agar kelompok itu diminta untuk mengusulkan ke kementerian melalui kelompok tani.

Lebih lanjut kata H Jus, Menyikapi situasi seperti saat ini, ia ikut perihatin karena menyangkut masyarakat muara jekak. Dan ia berharap agar proses ini tetap berjalan, janganlah ada gangguan atau menghalangi proses pengusulan kelompok tani yang sudah berjalan ke kementerian itu, karena selama ini sudah mengikuti aturan yang sudah diarahkan oleh instansi terkait.